hai,, sobat kawan kerabat dan saudara, kali ini saya memposting mengenai bab hadist tentang air,,
mari kita belajar bersama"

hadist ke 1:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، في البَحْرِ: هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ، الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
أَخْرَجَهُ الأَرْبَعَةُ وَابْنُ أَبِيْ شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لَهُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالتِّرْمِيْذِيُّ وَرَوَاهُ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَ



dari Abu Hurairah Radliyallahu'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu'alaihi wa Salam Bersabda tentang (air) laut. " Laut itu airnya suci dan mensucikan, bangkainya pun halal"

Dikeluarkan oleh imam Empat dan Ibnu Syaibah. Lafadh Hadist menurut Ibnu Syaibah dan dianggap shohih oleh ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi, Malik, Syafi'i dan Ahmad juga meriwayatkannya.

Derajat Hadist:

- At Tirmidzi berkata, "hadist ini hasan shahih, Saya bertanya kepada imam Bukhari tentang hadist ini, beliau menjawab, "shahih".
-Az Zarqoni berkata di Syarh Al Muwatho, "hadist ini merupakan prinsip diantara prinsip-prinsip islam, umat islam telah menerimanya dan telah di shahihkan oleh sekelompok ulama diantaranya, imam bukhori, alhakim, ibnu hibban, ibnul mandzur, at thohawi, al baghowi, al khotthobi, ibnu khuzaimah, ad daruwuthni, ibnu hazm, ibnu taimiyyah, ibnu daqiqil' ied, ibnu katsir, ibnu hajar, dan selainnya yang melebihi 36 imam.

Faedah Hadist:

1. Kesucian air laut bersifat mutlak tanpa ada perincian. Airnya suci subtansinya dan dapat mensucikan yang lainnya. seluruh ulama menyatakan demikian kecuali sebagian kecil yang pendapatnya tidak dianggap.

2. Air laut dapat menghapus hadats besar dan kecil, serta menghilangkan najis yang ada pada tempat yang suci baik badan, pakaian, tanah, atau selainnya.

3. Air jika rasanya atau warnanya atau baunya berubah dengan sesuatu yang suci, maka air tersebut tetap dalam keadaan sucinya selama air tersebut masih dalam hakikatnya, sekalipun mendjadi sangat asin atau sangat panas, sangat dingin atau sejenisnya.

4. Bangkai hewan laut halal, dan maksud bangkai disini adalah hewan yang mati yang tidak bisa hidup kecuali di laut.

5. Hadist ini menunjukkan tidak wajibnya membawa air yang mencukupi untuk bersuci, walaupun dia mampu membawanya, karena para sahabat mengabarkan bahwa mereka membawa sedikit air saja.

Perbedaan pendapat para ulama

a. Imam abu Hanifah berpendapat bahwa hewan laut tidak halal kecuali ikan dengan seluruh jenisnya, adapun selain ikan yang menyerupai hewan darat, seperti ular(laut), anjing(laut) dan lainnya, maka beliau berpendapat tidak halal.

b. Imam Ahmad berpendapat bahwa halalnya seluruh jenis hewan laut, kecuali katak, ular, dan buaya. katak dan ular merupakan hewan yang menjijikan. adapun buaya merupakan hewan bertaring yang digunakannya untuk memangsa.

c. Imam Malik dan Imam Syafi'i berpendapat halalnya seluruh jenis hewan laut tanpa terkecuali, keduanya berdalil dengan firman Allah ta'ala, "Dihalalkan bagi kamu hewan buruan laut" (QS Al Maidah: 96), dan sabda Rasulullah Shallalahu'alaihi wasallam:
"dihalalkan bagi kita dua bangkai (yaitu) belalang dan al huut ".(HR.Ahmad dan Ibnu Majah).
 "Huut adalah Ikan"







Komentar

Postingan populer dari blog ini

pekrjaan

Kami anti pacaran

KARENA TAKUT API NERAKA, ANAK KECIL ITU MENANGIS

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *